Dalam rangka pembenahan data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD DIKTI), dan memastikan status mahasiswa di Program Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta (PPs UNJ), dengan ini diumumkan bahwa:

  1. Mahasiswa yang memiliki tunggakan uang kuliah 3 semester atau lebih diberi kesempatan terakhir untuk melunasi tunggakannya paling lambat tanggal 8 Maret 2016 pukul 15.00 WIB;
  2. Bagi mahasiswa yang dimaksud pada poin 1 yang tidak melunasi tunggakan uang kuliah sampai tanggal yang telah ditetapkan di atas, akan dinyatakan kehilangan haknya sebagai Mahasiswa PPs UNJ dan tidak dapat lagi melanjutkan studi di PPs UNJ;
  3. Pengumuman ini untuk diketahui dan dilaksanakan;
  4. Informasi lebih lanjut hubungi: Kantor Sekretariat PPs UNJ di nomor 021-4897047 pada jam kantor atau di web www.unj.ac.id / pps.unj.ac.id

Jakarta, 1 Maret 2016

TTD.

Prof. Dr. Moch. Asmawi, M.Pd

Direktur PPs UNJ

Lampiran:

Pengumuman