SEKOLAH PASCASARJANA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA

STANDAR PELAYANAN

Standar Pelayanan ini adalah pedoman bagi seluruh unit kerja dan tenaga kependidikan di lingkungan Sekolah Pascasarjana dalam memberikan pelayanan kepada mahasiswa dan pemangku kepentingan.

  1. PELAYANAN AKADEMIK
    • Pengisian KRS
    • Cuti akademik
    • Ujian Proposal, Ujian Tesis/Disertasi, Ujian Kelayakan, Ujian Tertutup, dan Promosi Doktor
    • Yudisium dan Wisuda
    • Legalitas ijazah dan transkrip

  2. PELAYANAN NON AKADEMIK
    • Layanan informasi publik
    • Administrasi persuratan
    • Layanan keuangan
    • Layanan sarana dan prasarana
    • Layanan pengaduan dan survei kepuasan

  3. SERVICE LEVEL AGREEMENT
    • Website Sekolah Pascasarjana
    • Meja layanan
    • Dokumen resmi

  4. MONITORING DAN EVALUASI
    • Monitoring dilakukan setiap semester
    • Evaluasi tahunan berbasis indicator
    • Hasil evaluasi dipublikasikan
    • Menjadi dasar penyempurnaan standar berikutnya
    • Dilaporkan dalam LKE ZI dan RB.

  5. TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS
    • Dipublikasikan melalui website resmi
    • Ditinjau minimal 1 kali dalam setahun
    • Terintegrasi dengan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

SK Direktur Sekolah Pascasarjana UNJ

Keputusan Direktur Pascasarjana Nomor: 162.A/UN39.5.SPs/SP/2026 tentang: 
Standar Pelayanan Sekolah Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta

Keputusan Direktur Pascasarjana Nomor: 1282.G/UN39.5.SPs/SP/2025 tentang: 
Standar Pelayanan Sekolah Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta